BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Di
zaman yang serba modern ini, nilai, etika, norma,dan moral seringkali diabaikan
oleh rakyat Indonesia, terutama oleh anak muda. Sehingga mengakibatkan
hilangnya karakter bangsa Indonesia yang sesungguhnya. Menanggapi itu semua,
perlu diperkenalkannya pancasila sebagai nilai etika. Karena pada dasarnya pancasila merupakan
suatu nilai yang didalamnya terkandung pemikiran – pemikiran yang bersifat
kritis, mendasar, rasional, sistematis dan komperhensif (menyeluruh). Seperti yang kita ketahui, sebagai suatu nilai,
Pancasila memberikan dasar-dasar yang bersifat fundamental dan universal bagi
manusia baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Diharapkan
setelah mempelajari Pancasila Sebagai Sistem Etika, masyarakat dapat
menjadikannya sebagai pedoman dan menerapkannya
dalam kehidupan sehari-hari.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang yang ada diatas, maka rumusan masalah yang ada sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan Etika?
2. Apa yang dimaksud dengan Nilai, Norma,
dan Moral?
3. Apa yang dimaksud dengan Nilai Dasar,
Nilai Instrumental dan Nilai Praksis?
4. Apa Hubungan Nilai, Norma dan Moral?
5. Apa
yang dimaksud Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan,
dan Etika Ekonomi dan Bisnis?
1.3
Tujuan penulisan
1. Mengetahui pengertian Etika
2. Mengetahui pengertian Nilai, Norma, dan
Moral
3. Mengetahui Nilai Dasar, Nilai
Instrumental dan Nilai Praksis
4. Mengetahui Hubungan Nilai, Norma dan
Moral
5. Mengetahui
maksud Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan, dan
Etika Ekonomi dan Bisnis
BAB II
PERMASALAHAN
Kita
yang hidup di Negara Indonesia ini yang berpedoman kepada pancasila, masih
banyak yang belum memahami bagaimana pentingnya ideologi pancasila, bahkan ada
tidak memahami namun seolah-olah berbicara seperti paham tentang ideologi
pancasila, maka makalah ini akan membahas beberapa permasalahan di Negara ini,
yaitu ;
1. Apakah
pancasila sudah dipraktikan sepenuhnya
oleh seluruh rakyat Indonesia dan bagaimana pelaksanaan pancasila yang baik?
2.
Pancasila yang terdiri
dari lima sila memang begitu mudah untuk dihafalkan, tapi bagaimana untuk
menerapkannya agar senantiasa sejalan dengan nafas dan gerak setiap manusia
Indonesia?
3. Banyak
yang tidak mengetahui bagaimana pastinya praktik kehidupan yang ber-Pancasila
itu dengan sebenar-benarnya,
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Etika
Etika
adalah kelompok filsafat praktis (filsafat yang membahas bagaimana manusia
bersikap terhadap apa yang ada) dan dibagi menjadi dua kelompok. Etika
merupakan suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan
pandangan-pandangan moral. Etika adalah ilmu yang membahas tentang bagaimana
dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran tertentu atau bagaimana kita bersikap
dan bertanggung jawab dengan berbagai ajaran moral. Kedua kelompok etika yaitu,
Etika Umum dan Etika Khusus.
Etika Umum, mempertanyakan prinsip-prinsip yang berlaku bagi setiap
tindakan manusia. Pemikiran etika beragam, tetapi pada prinsipnya membicarakan
asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang
terkandung didalamnya.
Etika
khusus, membahas prinsip-prinsip tersebut diatas dalam hubungannya dengan
berbagai aspek kehidupan manusia, baik
sebagai individu (etika individual) maupun makhluk sosial (etika
sosial).
3.2 Pengertian Nilai, Norma, dan
Moral
3.2.1 Pengertian Nilai
Nilai (Value) adalah sesuatu yang
berharga, berguna, memperkaya batin, dan menyadarkan manusia akan harkat dan
martabatnya. Nilai bersumber pada budi yang berfungsi mendorong dan mengarahkan
sikap dan perilaku manusia. Nilai sebagai suatu sistem merupakan salah satu
wujud kebudayaan di samping sistem sosial dan karya. Oleh karena itu, Walter
mengidentifikasikan nilai-nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat pada delapan
macam, yaitu:
1.
Nilai ekonomi (ditujukan oleh harga
pasar dan meliputi semua benda yang dapat dibeli)
2.
Nilai Kejasmanian (membantu pada
kesehatan, efisiensi dan keindahan)
3.
Nilai Hiburan (nilai permainan dan waktu
senggang yang dapat menyumbangkan pada pengayaan kehidupan
4.
Nilai social (berasal mula dari keutuhan
kepribadian dan social yang diinginkan)
5.
Nilai watak (keseluruhan dari keutuhan
kepribaduan dan social yang diinginkan)
6.
Nilai Intelektual (nilai pengetahuan dan
pengajaran kebenaran)
7.
Nilai estetika (nilai keindahan dalam
alam dan karya seni)
8.
Nilai religi (nilai keagamaan)
3.2.2 Hierarkhi Nilai
Hierarkhi nilai sangat tergantung
pada titik tolak dan sudut pandang individu masyarakat terhadap sesuatu obyek.
Misalnya kalangan materialis memandang bahwa nilai tertinggi adalah nilai
meterial. Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama
tingginya dan luhurnya. Menurutnya nilai-nilai dapat dikelompokan dalam empat
tingkatan yaitu :
a) Nilai kenikmatan adalah nilai-nilai yang berkaitan
dengan indera yang memunculkan rasa senang, menderita atau tidak enak.
b) . Nilai kehidupan adalah nilai-nilai yang penting
bagi kehidupan yakni: jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum.
c) Nilai kerohanian adalah nilai yang berkaitan dengan
kesucian.
d) Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai yang berkaitan
dengan kebenaran, keindahan, dan pengetahuan murni.
Menurut Notonegoro antara lain :
a)
Nilai vital yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan
b)
Nilai material yaitu segala sesuatu yang
berguna bagi jasmani manusia
c)
Nilai kerohanian yaitu segala sesuatu
yang bersifat rohani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan sebagai
berikut:
1. Nilai Kebenaran yaitu nilai yang bersumber pada
rasio, budi, akal atau cipta manusia.
2. Nilai keindahan atau estetis adalah nilai yang
bersumber pada perasaan manusia.
3. Nilai kebaikan atau nilai moral adalah nilai yang
bersumber pada unsur kehendak manusia.
4. Nilai religius adalah nilai kerohanian tertinggi dan
bersifat mutlak.
3.2.3 Pengertian Norma
Norma
adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan
sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh
tata nilai untuk dipatuhi. Nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati
panca indra manusia, tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah
laku atau berbagai aspek kehidupan manusia dalam prakteknya.
3.2.4 Pengertian Moral
Moral berasal dari kata mos (mores)
yang hamper sama dengan kesusilaan, kelakuan. Moral adalah ajaran tentang hal
yang baik dan buruk, yang menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Keterkaitan antara nilai, norma dan moral merupakan suatu kenyataan yang
seharusnya tetap terpelihara disetiap waktu pada hidup dan kehidupan manusia.
Keterkaitan itu mutlak digaris bawahi bila individu, masyarakat, bangsa dan
Negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh dan berkembang.
3.2.5 Nilai Dasar, Nilai Instrumental dan Nilai
Praksis
a.
Nilai Dasar
Sekalipun
nilai bersifat abstrak yang tidak dapat diamati melalui panca indra manusia,
tetapi dalam kenyataannya nilai berhubungan dengan tingkah laku atau berbagai
aspek kehidupan manusia dalam prakteknya. Setiap nilai memiliki nilai dasar
yaitu berupa hakikat, esensi, intisari atau makna yang dalam dari nilai-nilai
tersebut. Nilai dasar itu bersifat universal karena menyangkut kenyataan
obyektif dari segala sesuatu. Contohnya : hakikat Tuhan, manusia, atau mahluk
lainnya. Apabila nilai dasar itu berkaitan dengan hakikat Tuhan maka nilai
dasar itu bersifat mutlak karena Tuhan adalah kausa prima (penyebab pertama).
Segala sesuatu yang diciptakan berasal dari kehendak Tuhan. Bila nilai dasar
itu berkaitan dengan hakikat manusia maka nilai-nilai itu harus bersumber pada
hakikat kemanusiaan yang dijabarkan dalam norma hukum yang diistilahkan dengan
hak dasar (hak asasi manusia). Apabila nilai dasar itu berdasarkan kepada
hakikat suatu benda ((kuantitas, aksi, ruang dan waktu) maka nilai dasar itu
dapat juga disebut sebagai norma yang direalisasikan dalam kehidupan yang
praksis, namun nilai yang bersumber dari kebendaan tidak boleh bertentangan
dengan nilai dasar yang merupakan sumber penjabaran norma itu. Nilai dasar yang
menjadi sumber etika bagi bangsa Indonesia adalah nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila.
b.
Nilai Instrumental
Nilai
instrumental adalah nilai yang menjadi pedoman pelaksanaan dari nilai dasar.
Nilai dasar belum dapat bermakna sepenuhnya apabila belum memiliki formulasi
serta parameter atau ukuran yang jelas dan konkrit. Apabila nilai instrumental
itu berkaitan dengan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari maka
nilai itu akan menjadi norma moral. Namun jika nilai instrumental itu berkaitan
dengan suatu organisasi atau negara, maka nilai instrumental itu merupakan
suatu arahan, kebijakan, atau strategi yang bersumber pada nilai dasar sehingga
dapat juga dikatakan bahwa nilai instrumental itu merupakan suatu eksplisitasi
dari nilai dasar. Dalam kehidupan ketatanegaraan Republik Indonesia,
nilai-nilai instrumental dapat ditemukan dalam pasal-pasal undang-undang dasar
yang merupakan penjabaran Pancasila.
c.
Nilai Praksis
Nilai praksis merupakan penjabaran lebih
lanjut dari nilai instrumental dalam kehidupan yang lebih nyata dengan demikian
nilai praksis merupakan pelaksanaan secara nyata dari nilai-nilai dasar dan
nilai-nilai instrumental. Oleh karena itu, nilai praksis dijiwai kedua nilai
tersebut diatas dan tidak bertentangan dengannya. Undang-undang organik adalah
wujud dari nilai praksis, dengan kata lain, semua perundang-undangan yang
berada di bawah UUD sampai kepada peraturan pelaksana yang dibuat oleh
pemerintah.
3.2.6 Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Keterkaitan nilai, norma dan moral merupakan
suatu kenyataan yang seharusnya tetap terpelihara di setiap waktu pada hidup
dan kehidupan manusia. Keterkaitan itu mutlak digarisbawahi bila seorang
individu, masyarakat, bangsa dan negara menghendaki pondasi yang kuat tumbuh
dan berkembang.
Sebagaimana
tersebut di atas maka nilai akan berguna menuntun sikap dan tingkah laku
manusia bila dikongkritkan dan diformulakan menjadi lebih obyektif sehingga
memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam aktivitas sehari-hari. Dalam
kaitannya dengan moral maka aktivitas turunan dari nilai dan norma akan
memperoleh integritas dan martabat manusia. Derajat kepribadian itu amat ditentukan
oleh moralitas yang mengawalnya. Sementara itu, hubungan antara moral dan etika
kadang-kadang atau seringkali disejajarkan arti dan maknanya. Namun demikian,
etika dalam pengertiannya tidak berwenang menentukan apa yang boleh dan tidak
boleh dilakukan seseorang. Wewenang itu dipandang berada di tangan pihak yang
memberikan ajaran moral.
3.2.6 Pancasila Sebagai Etika Sosial Budaya, Politik dan Pemerintahan,
dan Etika Ekonomi dan Bisnis
a.
Etika Sosial dan Budaya
Etika
Sosial dan Budaya bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan
menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, memahami, menghormati,
mencintai, dan saling menolong di antara sesama manusia. Sejalan dengan itu,
perlu ditumbuhkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang
bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Dan budaya
keteladanan yang harus diwujudkan dalam perilaku para pemimpin baik formal
maupun informal
b.
Etika Politik dan Pemerintahan
Etika
Politik dan Pemerintahan dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih,
efisien, dan efektif serta menumbuhkan suasana politik yang demokrasi yang
bercirikan keterbukaan, tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat,
menghargai perbedaan, jujur dalam persaingan, kesediaan untuk menerima pendapat
lain yang lebih benar, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
keseimbangan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa. Etika pemerintahan
mengamanatkan agar penyelenggara negara memiliki rasa kepedulian tinggi dalam
memberikan pelayanan kepada publik, dalam rangka memenuhi amanah masyarakat,
bangsa dan negara. Etika ini diwujudkan dalam bentuk sikap yang bertatakrama
dalam perilaku politik yang toleran, tidak berpura-pura, tidak arogan, jauh
dari sikap munafik serta tidak melakukan kebohongan publik, tidak manipulatif
dan berbagai tindakan yang tidak terpuji lainnya.
c.
Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika Ekonomi dan Bisnis dimaksudkan agar
prinsip dan perilaku ekonomi dan bisnis, baik oleh perseorangan, pemangku
kepentingan, maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan
kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur,
berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan
kemampuan saing, dan terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi yang
berpihak kapada rakyat kecil melalui kebijakan secara berksinambungan. Etika
dapat mencegah terjadinya parktek-praktek monopoly, oligopoly, kebijakan
ekonomi yang mengarah kepada perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme
Tidak ada komentar:
Posting Komentar