Dampak Pertambangan
III. Dampak Positif dan Negatif
I. Deskripsi perusahaan
Didirikan
pada tahun 1987, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) adalah perusahaan pemasok
batubara terkemuka Indonesia untuk pasar energi dunia. Perusahaan
berupaya menetapkan baku tertinggi dalam tata kelola perusahaan, kepatuhan
lingkungan, kesehatan dan keselamatan kerja. Seluruh kegiatan ITM dilaksanakan
dengan kerja sama yang erat dengan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan
lainnya. Sejak berdiri, ITM telah dikenal sebagai produsen utama batubara dan
telah membangun basis pelanggan yang beraneka ragam.
Berdiri
pada tahun 1987 sebagai Perseroan Terbatas, kemudian pada tahun 2007 diakuisisi
oleh Grup Banpu Thailand dan selanjutnya pada bulan Desember 2007 menjadi
perusahaan terbuka. Banpu melalui PT
Centralink Wisesa International memiliki 77,60% saham, PT Sigma Buana Cemerlang
2,40% dan selebihnya merupakan saham masyarakat.
Pada
tahun 2008, saham PT Centralink Wisesa International dialihkan ke Banpu
Minerals (Singapore) Pte. Ltd. Sebesar 73,72% dan porsi saham publik menjadi
26,28%. Pada tahun 2010, Banpu Minerals (Singapore) PTe. Ltd. Menjual sahamnya
sebesar 8,72% kepada publik dan mempertahankan kepemilikan mayoritas sebesar
65% dan selebihnya dimiliki masyarakat dengan jumlah rendah lebih dari 5%
masing-masing.
II. Pengolahan
A. Gasifikasi (coal gasification)
Secara sederhana, gasifikasi
adalah proses konversi materi organik (batubara, biomass atau natural gas) biasanya padat menjadi CO dan H2
(synthesis gases) dengan bantuan uap
air dan oksigen pada tekanan atmosphere atau tinggi. Rumus sederhananya:
Coal
+ H2O + O2 à H2 +
CO
B. Fisher
Tropsch proses
Fisher Tropsch adalah sintesis
CO/H2 menjadi produk hidrokarbon atau disebut senyawa hidrokarbon sintetik/
sintetik oil. Sintetik oil banyak digunakan sebagai bahan bakar mesin
industri/transportasi atau kebutuhan produk pelumas (lubricating oil).
(2n+1)H2
+ nCO → CnH(2n+2) + nH2O
C. Hidrogenasi (hydrogenation)
Hidrogenasi adalah proses reaksi
batubara dengan gas hydrogen bertekanan tinggi. Reaksi ini diatur sedemikian
rupa (kondisi reaksi, katalisator dan kriteria bahan baku) agar dihasilkan
senyawa hidrokarbon sesuai yang diinginkan, dengan spesifikasi mendekati minyak
mentah. Sejalan perkembangannya, hidrogenasi batubara menjadi proses alternativ
untuk mengolah batubara menjadi bahan bakar cair pengganti produk minyak bumi,
proses ini dikenal dengan nama Bergius proses, disebut juga proses pencairan
batubara (coal liquefaction).
D. Pencairan Batubara (coal liquefaction)
Coal liquefaction adalah
terminologi yang dipakai secara umum mencakup pemrosesan batubara menjadi BBM
sintetik (synthetic fuel). Pendekatan yang mungkin dilakukan untuk proses ini
adalah: pirolisis, pencairan batubara secara langsung (Direct Coal
Liquefaction-DCL) ataupun melalui gasifikasi terlebih dahulu (Indirect Coal
Liquefaction-ICL). Secara intuitiv aspek yang penting dalam pengolahan batubara
menjadi bahan bakar minyak sintetik adalah: efisiensi proses yang mencakup
keseimbangan energi dan masa, nilai investasi, kemudian apakah prosesnya ramah
lingkungan sehubungan dengan emisi gas buang, karena ini akan mempengaruhi
nilai insentiv menyangkut tema tentang lingkungan. Undang-Undang No.2/2006 yang
mengaatur tentang proses pencairan batubara.
E. Pencairan batubara metode langsung
(DCL)
Pencairan batubara metode
langsung atau dikenal dengan Direct Coal
Liquefaction-DCL,dikembangkan cukup banyak oleh negara Jerman dalam
menyediakan bahan bakar pesawat terbang. Proses ini dikenal dengan Bergius
Process, baru mengalami perkembangan lanjutan setelah perang dunia kedua.
DCL
adalah proses hydro-craacking dengan bantuan katalisator. Prinsip dasar dari
DCL adalah meng-introduksi-an gas hydrogen kedalam struktur batubara agar rasio
perbandingan antara C/H menjadi kecil
sehingga terbentuk senyawa-senyawa hidrokarbon rantai pendek berbentuk cair.
Proses ini telah mencapai rasio konversi 70% batubara (berat kering) menjadi
sintetik cair. Pada tahun 1994 proses DCL kembali dikembangkan sebagai
komplementasi dari proses ICL terbesar setelah dikomersialisasikan oleh Sasol
Corp.
III. Dampak Positif dan Negatif
Munculnya
industri-industri pertambangan di Indonesia mempunyai dampak positif dan dampak
negatif bagi masyarakat dan negara. Dampak positif adanya industri pertambangan
antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, hasil produksi
tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar
internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan
pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat
menarik investasi asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Kemudian,
di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu
kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis,
sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat
mencemari lingkungan. Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar
fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca
dan pemanasan global.
IV. Kecelakaan
Penambangan dapat menyebabkan kecelakaan-kecelakaan yang serius
seperti kebakaran-kebakaran, ledakan-ledakan, atau lorong-lorong galian yang
rubuh yang dapat menimbulkan dampak pada orang-orang yang bermukim di komunitas
sekitar tambang. Bahkan dampak jangka panjangnya dapat mengancam kesehatan
walaupun sudah berupa tempat- tempat bekas daerah tambang, karena orang-orang
dapat terpapar limbah tambang dan bahan-bahan kimia yang masih melekat di tanah
dan di air.
VI. Pencemaran dan Penyakit yang Dapat Timbul
Pencemaran air membuat orang,
tanaman, ikan dan hewan-hewan menjadi sakit dan merusak ekosistem. Bahkan asam
sulfur Jika dicampur dengan air dan logam berat akan membentuk drainaise
asam tambang. Asam sulfur berbau
seperti telur busuk. Kontak
dengan asam sulfur akan menyebabkan kulit terbakar, buta atau bahkan kematian.
Debu
dari kegiatan tambang batubara dapat menyebabkan penyakit paru-paru hitam
(black lung diseases). Di samping itu debu dari silika menyebabkan silikosis
(silicosis). Penderita penyakit paru-paru hitam atau silikosis memiliki resiko
yang tinggi untuk mengidap penyakit lainnya seperti: tuberkulosis (TBC),
bronkitis kronis, penyakit jantung, kanker paru-paru, radang
paru-paru, asma, rematik
arthritis, lupus, radang rematik, dan sklerosis. Penggunaan bor
batu dan mesin-mesin
vibrasi dapat menyebabkan kerusakan pada urat syaraf serta
peredaran darah, dan dapat menimbulkan kehilangan rasa, kemudian jika ada
infeksi yang sangat berbahaya seperti gangrene, bisa mengakibatkan kematian. Bunyi yang
keras dan konstan
dari peralatan dapat
menyebabkan masalah pendengaran, termasuk kehilangan pendengaran.
VI. Penanggulangan
Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan
harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social
Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan
sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi,
dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa
pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan.
Di bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM)
dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka. Kemudian, di
bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang,
menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang. Jadi,
tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang
ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar