KESADARAN LINGKUNGAN
Masalah lingkungan hidup merupakan suatu fenomena
besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang
diharapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.
Beberapa daerah di
perdesaan, terlihat semakin kritis dan gersangnya tanah serta perbukitan
akibat penggundulan hutan dan semakin keruhnya air sungai karena erosi tanah.
Rendahnya kesadaran
masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang
merugikan kita sendiri baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penggundulan bukit dan pembabatan hutan telah mengakibatkan banjir pada musim
hujan, tanah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta
kekeringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan
dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah
longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada
Hal – hal yang
seharusnya mendapat perhatian serius,
1. Rendahnya kesadaran masyarakat akan lingkungan.
Banyak yang tidak
menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan
dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah
memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi.
Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi
sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC,
audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan
shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong
plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya. Menurut Yayasan
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk
rumah tangga cukup besar yaitu 10 – 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu
termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun
penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun
jati hanya 2,5 bulan.
2. Tidak tegasnya pemerintah melaksanakan peraturan dan
atau belum lengkapnya perangkat perundangan.
Sering peraturan
perundangan dibuat terlambat dan baru muncul setelah terjadi sesuatu yang
merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya
tidak tegas yang menyebabkan peraturanya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak
peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut
pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap
saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus,
banjirpun dimana-mana.
3. Perhatian dan usaha penanggulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi
masalah lingkungan diperlukan perhatian seluruh masyarakat, pemerintah, maupun
swasta. Sebagai bangsa yang memiliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus
dapat mensyukuri dan melindungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik
sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun untuk kita wariskan pada
anak-cucu kita.
Kita harus mengacu
pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut
melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari
peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang
menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari
pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Dalam menjaga
kelestarian di bumi ini perlu
digunakan dan diikuti prinsip reduce,
reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam
setiap aktivitas
Kebiasaan dan kesadaran membuang sampah
pada tempatnya
Menjaga kelestarian sumber alam lainnya
seperti pelestarian hutan mangrove di sepanjang pantai yang berfungsi ganda
yaitu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka
seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
perlu waspada dengan menipisnya lapisan
ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet
sinar matahari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam
terjadinya pemanasan global.
4. Peningkatan Kesadaran Lingkungan.
Peningkatan
kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara antara lain:
Pendidikan dalam arti memberi arahan pada
sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseimbangan antara
pemenuhan kepentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepentingan
alam.
Memiliki solidaritas sosial dan solidaritas
alam yang besar mengingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan
sosial dan lingkungan alam
Walaupun diharapkan
agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak
angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh
karena itu kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peranan lingkungan hidup
perlu terus ditingkatkan melalui penyuluhan, penerangan, pendidikan,
penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif
masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Kegiatan karya
wisata di alam bebas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi
muda dengan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri.
Pendidikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan dengan
pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajibannya dalam menata
rumah dan pekarangan.
5. Partisipasi Kelompok-kelompok Masyarakat.
Untuk lebih
meningkatkan kesadaran lingkungan, mengajak partisipasi kelompok-kelompok
masyarakat sangatlah penting termasuk tokoh-tokoh agama, pemuda, wanita, dan
organisasi lain. Peranan wartawan untuk turut memberi penerangan dan penyuluhan
bagi kelompok masyarakat serta media massa sangat besar untuk penyebaran
informasi, terutama untuk memasyarakatkan UndangUndang Lingkungan Hidup
dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita
sangat penting karena kelompok majoritas sehari-hari dalam pemeliharaan
lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah
tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan
organisasi-organisasi wanita sangatlah besar untuk mendorong kesadaran masyarakat
dan keluarga melalui anggotanya.
Peranan pemuda juga
sangat penting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup
yang baik. Diharapkan masyarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis
dalam lingkungan hidup yang lahir dari kalangan generasi muda sehingga
pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya
kelestarian lingkungan.
6. Penegakan Hukum dan Peranan Pemerintah
Dalam Undang-Undang
Lingkungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak
atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan
kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup,
wajib memelihara dan
mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak
lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi
pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas
(konsisten).
Karenanya, peranan
pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan
dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR).
Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup,
misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk
penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk
berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan
kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
Hal yang dilakukan
untuk meningkatkan kesadaran lingkungan
Pendidikan dalam arti memberi arahan pada
sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseimbangan antara
pemenuhan kepentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepentingan
alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar
mengingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan
lingkungan alam.
Kegiatan karya wisata ke alam bebas, hal
ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mendekatkan diri mereka terhadap
alam, dan agar mereka mengetahui bahwa lingkungan harus dijaga dengan baik
bukan untuk dirusak atau dihancurkan.
Pemerintah juga harus membuat masyarakat
Indonesia memiliki tingkat kesadaran lingkungan yang tinggi, dengan menjalankan
peraturan yang telah dibuat ataupun dengan mengadakan event-event yang dapat
membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar