A.
Keberlanjutan
Pembangunan
1 Reformasi yang
dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya good governance and clean
government. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan
pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama
meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45)
maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya,
serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol
sosial.
2 Lima Tahun
setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good governace and
clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan
diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan,
yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan
dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
3 Dalam pada itu,
secara konseptual telah berkembang prinsip pembangunan berkelanjutan yang
mewarnai perkembangan dunia sejak KTT di Rio de Janeiro pada tahun 1992.
prinsip tersebut telah dicantumkan baik dalam berbagai konvensi pada tingkat
global, maupun dalam berbagai kesepakatan regional, kebijakan nasional, dan
kebijakan lokal.
4 Hubungan antara
good governance dan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari sudut
kelembagaan dan dari sudut sikap sumberdaya manusianya.
B. GOOD GOVERNANCE
1. Kunci utama
memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI),
adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari
prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
2. Prinsip-prinsip
tersebut meliputi:
a. Partisipasi
masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan,
baik secara langsung maupun melalui lembaga¬lembaga perwakilan yang sah yang
mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun
berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian
untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya
supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu,
termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparasi:
transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses
pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak
yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat
dimengerti dan dipantau.
d. Peduli dan
stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha
melayani semua pihak yang berkepentingan.
e. Berorientas pada
consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan
yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang
terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam
hal kebijakan-kebijakan dan prosedur¬prosedur
f. Kesetaraan:
semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan
efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil
sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya
yang ada seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas:
para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi
masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada
lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i. Visi strategis:
para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan
atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan
apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu
mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan
sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
3. Good governace
hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan
kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Negara
• menciptakan
kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
• membuat peraturan
yang efektif dan berkeadilan;
• menyediakan
public service yang efektif dan accountable;
• menegakkan HAM;
• melindungi
lingkungan hidup;
• mengurus standar
kesehatan dan standar keselamatan publik
b. Sektor swasta:
• Menjalankan
industri;
• Menciptakan
lapangan kerja;
• Menyediakan
insentif bagi karyawan;
• Meningkatkan
standar kehidupan masyarakat;
• Memelihara
lingkungan hidup;
• Menaati
peraturan;
• Melakukan
transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
• Menyediakan
kredit bagi pengembangan UKM
c. Masyarakat
madani:
• Manjaga agar
hak-hak masyarakat terlindungi;
• Mempengaruhi
kebijakan;
• Berfungsi sebagai
sarana checks and balances pemerintah;
• Mengawasi
penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
• Mengembangkan
SDM;
• Berfungsi sebagai
sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
C. PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
1. World Commission
on Environment and Development (WCED) atau Brundtland Commission memberikan
definisi pada prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai “pembangunan yang
memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi
mendatang memenuhi kebutuhan sendiri”, definisi tersebut tercantum dalam
Laporan Brundtland Commission Our Common Future yang diterbitkan pada tahun
1987.
2. Prinsip pembangunan
berkelanjutan diangkat dalam berbagai hasil dari Konferensi PBB tentang
Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and
Development atau UNCED), yang program kegiatannya dicantumkan dalam Agenda 21
Global.
3. Agenda 21 Global
dijabarkan lebih lanjut dalam agenda 21 Nasional. Di Indonesia penjabaran
tersebut dilaksanakan dengan ditetapkannya Agenda 21-Indonesia pada tahun 1997.
4. Agenda
21-Indonesia memperoleh penjabaran secara vertikal dalam Agenda 21 Propinsi dan
secara horizontal dalam agenda 21 Sektoral.
5. Keseluruhan
Agenda 21, mulai dari dari yang global ke yang regional, nasional dan lokal,
merupakan advisory document yang memberikan saran kegiatan yang dapat
dilakukan. Apabila ada bagian dari Agenda 21 Propinsi yang akan diberikan dasar
hukum untuk memudahkan implementasinya, maka bagian tersebut harus dimasukkan
ke dalam Pola dasar Pembangunan Propinsi yang bersangkutan yang penetapannya
dilakukan dengan Peraturan Daerah.
6. Pembangunan
berkelanjutan menjadi topik utama untuk konferensi Puncak Tinggi di
Johannesbirg, yang dinamakan World Summit on Sustainable Development (WSSD),
yang berlangsung pada tanggal 2-4 September 2002, yang telah menghasilkan
Deklarasi Johanneburg mengenai Pembangunan Berkelanjutan. Deklarasi tersebut
memuat 37 butir dengan sub-judul: dari Asal Muasal ke Masa Depan, dari
Stockholm ke Rio de Janeiro ke Johannesburg, Tantangan Yang Kita Hadapi,
Komitmen kami terhadap Pembangunan Berkelanjutan, Multilateralisme adalah Masa
Depan, dan Mari Mewujudkan (Making it Happen).
D. HUBUNGAN HUKUM DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
1. Masalah yang
timbul yang berkaitan dengan bagaimana mengembangkan hukum lingkungan yang
tepat guna mendukung pembangunan berkelanjutan bersumber pada tidak adanya
yurisprudensi tentang pembangunan berkelanjutan. Bertahun¬tahun pembaharuan
hukum lingkungan dilaksanakan di berbagai negara di dunia ini tanpa pemahaman
yang jelas tentang kebutuhan untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang menjadi
pedoman sebelum memasuki proses perancangan Perundang-undangan. Berbagai
pengalaman yang diperoleh dalam hubungan ini dan adanya pengembangan
prinsip-prinsip panduan sebagaimana tercantum dalam Agenda 21, menyoroti
kebutuhan akan perlu adanya kerangka hukum yang integratif dan menyeluruh untuk
pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Pendekatan
Perundang-undangan perlu memberikan perhatian kepada pelaksanaan substansi dari
pembangunan berkelanjutan melalui konsep daya dukung ekosistem dan
metode-metode lain yang memadukan kepedulian lingkungan dengan kebutuhan sosial
– ekonomi.
3. Hukum dapat
menyediakan instrumen yang berguna sebagai pedoman bagi perilaku manusia, dan
dimana perlu memaksakannya. Dengan jalan ini, hukum dapat memberikan landasan
bagi perubahan perilaku yang diperlukan bagi pengembangan masyarakat yang
benar-benar berkelanjutan.
4. Reformasi
politik hukum, menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),
seharusnya dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi serta mengarah kepada
perbaikan 6 (enam) hal, yaitu:
a. Lembaga
Perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif (effective
representative system);
b. Peradilan yang
bebas dari campur tangan eksekutif, bersih (tidak korup), dan professional;
c. Aparatur
pemerintah (birokrasi)yang professional dan memiliki integritas yang kokoh;
d. Masyarakat sipil
yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi public control (public watchdog)
dan penekanan (pressure);
e. Desentralisasi
dan lembaga perwakilan Daerah yang kuat serta didukung oleh local civil society
yang juga kuat (democratic decentralization) ;
f. Adanya mekanisme
resolusi konflik.
E. KOMITMEN KELEMBAGAAN
1. Pelaksanaan
pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen kelembagaan di tingkat global,
yang tercantum dalam berbagai konvensi yang merupakan tindak lanjut dari KTT di
Rio de Janeiro. Dalam Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan sebagai
hasil WSSD dinyatakan di antaranya, bahwa Majelis Umum PBB harus mensahkan
pembangunan berkelanjutan sebagai satu unsur kunci dalam menentukan kerangka
kegiatan PBB khususnya untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan yang telah
disepakati secara internasional, termasuk yang terdapat pada Deklarasi
Millenium dan harus memberikan arahan politik yang menyeluruh terhadap
pelaksanaan Agenda 21 dan pengkajiannya. Rencana tersebut menyatakan pula bahwa
Commission for Sustainable Development (CSD) harus terus menjadi komisi tingkat
tinggi mengenai pembangunan berkelanjutan dalam sistem PBB dan berfungsi
sebagai forum untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan integrasi ketiga
dimensi pembangunan berkelanjutan. CSD harus memberikan penekanan yang lebih
pada tindakan-tindakan yang mendukung pelaksanaan pada semua tingkatan,
termasuk memajukan dan memfasilitasi kemitraan yang melibatkan pemerintah,
organisasi internasional dan para pemangku kepentingan terkait untuk
pelaksanaan Agenda
21. Rencana
tersebut di atas menekankan pula perlunya lembaga-lembaga internasional, baik
di dalam maupun di luar sistem PBB, termasuk lembaga keuangan internasional,
WTO dan GEF, untuk memperkuat, dalam mandatnya, usaha kerjasama mereka untuk
memajukan dukungan kolektif dan efektif bagi pelaksanaan Agenda 21 pada semua
tingkatan.
2. Pembangunan
berkelanjutan merupakan pula komitmen regional. Dalam Rencana Pelaksanaan KTT
Pembangunan Berkelanjutan dinyatakan bahwa pelaksanaan Agenda 21 dan
hasil-hasil KTT harus secara efektif dilakukan pada tingkatan regional dan
subregional, melalui komisi-komisi regional dan badan-badan serta
lembaga-lembaga regional dan sub-regional lainnya. Komitmen regional di
antaranya dapat dilihat dalam Asean Environmental Program (ASEP)
3. Dalam Rencana
Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan tercantum bahwa setiap negara
mempunyai tanggung-jawab utama terhadap pembangunan berkelanjutannya, dan peran
dari kebijakan nasional dan strategi pembangunan sangatlah penting. Setiap
negara harus memajukan pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional dengan
antara lain, memberlakukan dan menegakkan Undang-Undang yang jelas dan efektif
yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Semua negara harus memperkuat lembaga-lembaga
pemerintah, termasuk melalui penyediaan infrastruktur-infrastruktur yang
diperlukan dan dengan memajukan transparansi, akuntabilitas dan lembaga-lembaga
administratif dan lembaga-lembaga peradilan yang adil.
4. Dengan
pencantumannya dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimulai dengan
GBHN 1993 yang dipengaruhi oleh hasil UNCED pembangunan berkelanjutan
senantiasa menjadi kebijakan nasional, yang dijabarkan lebih lanjut dalam
berbagai produk legislative pada tingkat nasional dan tingkat daerah,
diantaranya dengan diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimasukkannya ketentuan tentang pembangunan
berkelanjutan dalam GBHN 1999, serta Peraturan-peraturan daerahnya
masing¬masing. Penerapan kebijakan tentang pembangunan berkelanjutan ini dalam
praktek menimbulkan deviasi yang cukup jauh, yang diakibatkan oleh kurang
singkronnya peraturan satu dengan yang lainnya dan oleh berbedanya persepsi
para aparat penegak hukum tentang suatu peraturan. Cukup banyak peraturan yang
ketentuan-ketentuannya dapat diinterpretasikan berbeda-beda (multi
interpretable) yang mempengaruhi pelaksanaan yang sering bertubrukan satu
dengan yang lainnya.
5. komitmen
kelembagaan membawa kepada keharusan adanya sinkronisasi pelaksanaan agar
terdapat penanganan terpadu dengan pendekatan lintas sektor dan multi-serta
interdisipliner.
F. KOMITMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Penerapan
pembangunan berkelanjutan mensyaratkan adanya sumber daya manusia pelaksana
pembangunan berkelanjutan yang memahami esensi pembanguna berkelajutan.
2. Kadar komitmen
sumberdaya manusia tergantung pada pendidikan yang dilalui oleh sumberdaya
manusia tersebut yang membawa kepada pemahaman dan penghayatan esensi
pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam definisi Brundtland
Commission. Ini berarti bahwa esensi pembangunan berkelanjutan perlu dimasukkan
dalam kurikulum pendidikan, mulai tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah
ke pendidikan tinggi, dengan substansi dan cara penyajian yang disesuaikan
dengan kemampuan persepsi anak didik menurut jenjang pendidikannya.
3. Sumber daya
manusia pelaksana pembangunan perlu senantiasa bertanya pada diri sendiri, apa
yang tengah dilakukannya itu dampaknya (terutama dampak negatif) terhadap anak
cucu. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidaklah semata-mata merupakan
komitmen kelembagaan, akan tetapi juga komitmen pribadi masing-masing.
4. Seorang
pemimpin, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta, perlu senantiasa
membiasakan diri untuk merasa berkewajiban mendengar (luisterplicht) apa yang
dikatakan oleh masyarakat yang mempunyai hak berbicara (spreekrecht). Kewajiban
mendengarkan bagi pejabat dan hak berbicara bagi masyarakat merupakan unsur
dari lembaga inspraak di Negeri Belanda, yang merupakan perwujudan dari peran
serta masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan salah satu
pilar utama good governance dan pembangunan berkelanjutan.
5. Rencana
Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan menyatakan, bahwa semua negara harus
memajukan partisipasi masyarakat melalui langkah-langkah yang memberikan akses
terhadap informasi mengenai legislasi, regulasi, aktifitas, kebijakan, dan
program-program.
G. SARAN
1. Dengan
memperhatikan berbagai kriteria yang dikaitkan dengan pelaksanaan good
governance dan telah ditetapkannya berbagai kebijakan pembangunan berkelanjutan
pada tingkat global, regional, nasional, dan lokal, yang perlu dilaksanakan
adalah evaluasi dari berbagai peraturan yang ada dengan disandingkannya dengan kriteria
good governance dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2. valuasi ini
merupakan tugas yang tidak mudah, karena pendekatannya tidak hanya semata-mata
dari sudut yuridis, akan tetapi dengan juga memperhatikan substansi yang diatur
yang diatur demikian luas jangkauannya.
3. Pendekatan yang
perlu diambil adalah pendekatan multi-dan interdispliner dan lintas sektoral.
4. Evaluasi harus
pula melibatkan peran dari semua stakeholders dengan suatu komitmen yang
tinggi, yang merupakan conditio sine qua non bagi pembenahan dan pembuatan
pondasi baru pelaksanaan good governance dalam melaksanakan pembangunan
berkelanjutan, yang sesuai dengan jiwa reformasi yang sesungguhnya.
5. Setiap perubahan
sebagai tindak lanjut dari evaluasi perlu melalui konsultasi publik seluas
mungkin, baik dari sudut banyaknya unsur yang dilibatkan maupun dari sudut
jangkau daerah, sehingga perubahan tersebut akan benar-benar dipahami. Selain
daripada itu, sosialisasi setelah menjadi peraturan sangat diperlukan untuk
memantapkan penegakan hukumnya. Dalam hubungan ini, peran media massa, baik
cetak maupun elektronik, sangatlah penting.
6. Badan Pembinaan
Hukum Nasional dapat mengambil peran sentral dalam upaya evaluasi tersebut,
dengan bantuan sepenuhnya dari dunia perguruan tinggi.
Sumber :
Keberlanjutan Pembangunan