Hello Friends


Jumat, 25 April 2014

Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oleh proses Pembangunan



Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Oeh Pembangunan

Beberapa parameter yang digunakan untuk mengidentifikasi terjadinya pencemaran lingkungan, serta mengetahui tingkat pencemaran itu. Parameter-parameter yang digunakan sebagai indikator penemaran lingkugnan antara lain sebagai berikut

a. Parameter kimia

Parameter kimia meliputi CO2, pH, alkalinitas, fosfor dan kadang aktifitas berat.

b. Parameter biokimia

Parameter biokimia meliputi BOD ( biochemical Orxygen Deman), yaitu jumlah oksigen yang terkandung atau terlalur di air. Cara pengukuran BOD adalah dengan menyimpan sampel air yang telah diketahui kandungan oksigennnya selama 5 hari dan kemudian diukur kembali kadungan oksigennya, BOD digunakan untuk mengukur banyaknya pencemaran organik.
Di air yang normal dan alami, kadar pH adalah 6,5 – 8,5. Keasaman air dapat iukur dengan kertas lakmus. Contoh lain adalah kandungan oksifen d dalam air minum tidak boleh kurang dari 3 ppm

c. Parameter fisik

Parameter fisik meliputi temperatur, warna, rasa, bau, kejernihan dan kandungan bahan radiokatif.

d. Parameter biologi

Parameter biologi meliputi ada atau tidaknya bahan organk/mikroorganisme seperti bakteri coli, virus, bentos dan plakton. Organisme yang peka akan mati di lingkungan air yang teremar.
Cotnoh: keadaan siput air dan planaria di sugnau atau perairan menunjukkan bahwa air di sungai tersebut belum tercemar.

Masalah lingkungan semakin lama semakin besar, meluas, dan serius. Ibarat bola salju yang menggelinding, semakin lama semakin besar. Persoalannya bukan hanya bersifat lokal atau translokal, tetapi regional, nasional, trans-nasional, dan global. Dampak-dampak yang terjadi terhadap lingkungan tidak hanya berkait pada satu atau dua segi saja, tetapi kait mengait sesuai dengan sifat lingkungan yang memiliki multi mata rantai relasi yang saling mempengaruhi secara subsistem. Apabila satu aspek dari lingkungan terkena masalah, maka berbagai aspek lainnya akan mengalami dampak atau akibat pula.

Pada mulanya masalah lingkungan hidup merupakan masalah alami, yakni peristiwa-peristiwa yang terjadi sebagai bagian dari proses natural. Proses natural ini terjadi tanpa menimbulkan akibat yang berarti bagi tata lingkungan itu sendiri dan dapat pulih kemudian secara alami (homeostasi).

Akan tetapi, sekarang masalah lingkungan tidak lagi dapat dikatakan sebagai masalah yang semata-mata bersifat alami, karena manusia memberikan faktor penyebab yang sangat signifikan secara variabel bagi peristiwa-peristiwa lingkungan. Tidak bisa disangkal bahwa masalah-masalah lingkungan yang lahir dan berkembang karena faktor manusia jauh lebih besar dan rumit (complicated) dibandingkan dengan faktor alam itu sendiri. Manusia dengan berbagai dimensinya, terutama dengan faktor mobilitas pertumbuhannya, akal pikiran dengan segala perkembangan aspek-aspek kebudayaannya, dan begitu juga dengan faktor proses masa atau zaman yang mengubah karakter dan pandangan manusia, merupakan faktor yang lebih tepat dikaitkan kepada masalah-masalah lingkungan hidup.

Oleh karena itu, persoalan-persoalan lingkunganm seperti krusakan sumber-daya alam, penyusutan cadangan-cadangan hutan, musnahnya berbagai spesies hayati, erosi, banjir, bahkan jenis-jenis penyakit yang berkembang terakhir ini, diyakini merupakan gejala-gejala negatif yang secara dominan bersumber dari faktor manusia itu sendiri. jadi, beralasan jika dikatakan, di mana ada masalah lingkungan maka di situ ada manusia.

Terhadap masalah-masalah lingkungan seperti pencemaran, banjir, tanah longsor, gaga! panen karena harna, kekeringan, punahnya berbagai spesies binatang langka, lahan menjadi tandus, gajah dan harimau mengganggu perkampungan penduduk, dan lain-lainnya, dalam rangka sistem pencegahan (preventive) dan penanggulangan (repressive) yang dilakukan untuk itu, tidak akan efektif jika hanya ditangani dengan paradigma fisik, ilmu pengetahuan dan teknologi, atau ekonomi. Tetapi karena faktor tadi, paradigma solusinya harus pula melibatkan semua aspek humanistis. Maka dalam hal ini, peran ilmu-ilrnu humaniora seperti sosiologi, antropologi, psikologi, hukum, kesehatan, religi, etologi, dan sebagainya sangat strategis dalam pendekatan persoalan lingkungan hidup.

Sumber :
Baca ini :  Artikel Lingkungan  
Baca ini : Artikel Lingkungan

Hubungan Lingkungan dan Pembangunan



HUBUNGAN LINGKUNGAN DAN PEMBANGUNAN

Peningkatan usaha pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan hidup manusia.

Dalam pembangunan, sumber alam merupakan kompnen yan gpenting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.

Harus dicari jalan keluar yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi, gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.

Kerugian-kerugian dan perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.

Beberapa hal yang dapat dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern, termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung biaya-biaya serta alternatif lainnya.

Hal – hal tersebut di atas hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan hidup manusia.
 


Sumber : Artikel Lingkungan

Kesadaran Lingkungan

KESADARAN LINGKUNGAN

Masalah lingkungan hidup merupa­kan suatu fenomena besar yang memerlukan perhatian khusus dari kita semua. Setiap orang di­harapkan berpartisipasi dan bertanggung jawab untuk mengatasinya.
Beberapa daerah di perdesaan, terlihat semakin kritis dan ger­sangnya tanah serta perbukitan akibat penggundulan hutan dan semakin ke­ruhnya air sungai karena erosi tanah.
Rendahnya kesadaran masyarakat tentang lingkungan hidup menyebabkan banyaknya kejadian yang merugikan kita sendiri baik secara langsung mau­pun tidak langsung. Penggundulan bu­kit dan pembabatan hutan telah menga­kibatkan banjir pada musim hujan, ta­nah longsor, rusaknya panen, kebakaran hutan pada musim kemarau serta keke­ringan yang berkepanjangan.
Melihat kenyataan dewasa ini, dimana banyak fenomena alam yang sangat memilukan seperti tanah longsor, banjir, gempa dan sebagainya di beberapa daerah di Indonesia, ada
Hal – hal yang seharusnya mendapat perhatian serius,

1. Rendahnya kesadaran masya­rakat akan lingkungan.
Banyak yang tidak menyadari bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya. Menurut Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) penggunaan kemasan pada produk pangan untuk rumah tangga cukup besar yaitu 10 – 30 persen se tiap tahun. Sampah plastik itu termasuk bahan yang sulit dihancurkan. Di perkirakan memakan waktu 250 tahun penghancuran secara proses alami, sedangkan penghancuran daun pisang atau daun jati hanya 2,5 bulan. 

2. Tidak tegasnya pemerintah me­laksanakan peraturan dan atau bel­um lengkapnya perangkat perun­dangan.
Sering peraturan perundangan di­buat terlambat dan baru muncul setel­ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang menyebabkan peraturan­ya menjadi mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana. 

3. Perhatian dan usaha penang­gulangan lingkungan.
Untuk menanggulangi masalah lingkungan diperlukan perhatian selur­uh masyarakat, pemerintah, maupun swasta. Sebagai bangsa yang me­miliki rasa keagamaan yang kuat, kita harus dapat mensyukuri dan melin­dungi ciptaan Tuhan yang diberikan kepada kita, baik sebagai tanda ucapan terima kasih kepadaNya maupun un­tuk kita wariskan pada anak-cucu kita.
Kita harus me­ngacu pada Pembukaan UUD’45, yang mengamanatkan antara lain agar kita ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang maknanya manusia tidak hanya bebas dari peperangan dan penindasan, tetapi terciptanya dunia yang damai dan serasi yang menjamin umat manusia hidup sejahtera lahir dan batin termasuk bebas dari pence­maran dan kerusakan lingkungan.
Dalam menjaga kelestarian di bu­mi ini perlu
    digunakan dan diikuti prinsip reduce, reuse, dan recycle (mengurangi, memakai kembali, dan mendaur ulang) dalam setiap aktivi­tas
    Kebiasaan dan kesadaran mem­buang sampah pada tempatnya
    Menjaga kelesta­rian sumber alam lainnya seperti pe­lestarian hutan mangrove di sepan­jang pantai yang berfungsi ganda yai­tu untuk mencegah erosi dan banjir serta menjaga habitat aneka hewan langka seperti monyet, reptil, dan persemaian berbagai jenis ikan dan udang.
    perlu waspada dengan menipisnya lapisan ozon yang berfungsi melindungi bumi dan seisinya dari pengaruh ultra violet sinar mata­hari yang bisa menimbulkan berbagai macam penyakit dan mengancam ter­jadinya pemanasan global.

4. Peningkatan Kesadaran Ling­kungan.
Pening­katan kesadaran lingkungan dapat dilakukan melalui berbagai cara anta­ra lain:
    Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim­bangan antara pemenuhan ke­pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen­tingan alam.
    Memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me­ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling­kungan alam
Walaupun diharapkan agar setiap orang peduli akan lingkungan, namun kenyataannya masih banyak angota masyarakat yang belum sadar akan makna lingkungan itu sendiri. Oleh karena itu kesadaran masyarakat me­ngenai pentingnya peranan lingkung­an hidup perlu terus ditingkatkan me­lalui penyuluhan, penerangan, pendi­dikan, penegakan hukum disertai pemberian rangsangan atau motivasi atas peran aktif masyarakat untuk menjaga lingkungan hidup.
Kegiatan karya wisata di alam be­bas merupakan salah satu program yang mendekatkan generasi muda de­ngan lingkungan, sekaligus cinta akan lingkungan yang serasi dan asri. Pen­didikan lingkungan secara informal dalam keluarga dapat dikaitkan de­ngan pembinaan disiplin anak-anak atas tanggung jawab dan kewajib­annya dalam menata rumah dan pe­karangan.

5. Partisipasi Kelompok-kelom­pok Masyarakat.
Untuk lebih meningkatkan kesa­daran lingkungan, mengajak parti­sipasi kelompok-kelompok masyara­kat sangatlah penting termasuk tokoh-­tokoh agama, pemuda, wanita, dan organisasi lain. Peranan wartawan un­tuk turut memberi penerangan dan penyuluhan bagi kelompok masyara­kat serta media massa sangat besar untuk penyebaran informasi, teruta­ma untuk memasyarakatkan Undang­Undang Lingkungan Hidup dengan segala aspek yang berkaitan.
Partisipasi wanita sangat penting karena kelompok majoritas sehari­-hari dalam pemeliharaan lingkungan terutama dalam lingkungan keluarga adalah wanita atau ibu rumah tangga karena sebagian waktunya tinggal di rumah. Oleh karena itu peranan or­ganisasi-organisasi wanita sangatlah besar un­tuk mendorong kesadaran masyarakat dan keluarga melalui anggotanya.
Peranan pemuda juga sangat pen­ting sebagai generasi penerus yang akan mewarisi lingkungan hidup yang baik. Diharapkan ma­syarakat akan mendorong adanya kader-kader perintis dalam lingkung­an hidup yang lahir dari kalangan ge­nerasi muda sehingga pembangunan yang berkelanjutan ini sejalan pula dengan terpeliharanya kelestarian lingkungan. 

6. Penegakan Hukum dan Peran­an Pemerintah
Dalam Undang-Undang Ling­kungan Hidup (UULH) telah ditentukan bahwa setiap orang mempunyai, hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Juga setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk berperan serta dalam pengelolaan lingkungan hidup,
wajib memelihara dan mencegah serta menanggulangi kerusakan dan pencemaran yang dapat merusak lingkungan. Undang-undang sebenarnya juga sudah mengatur adanya sangsi bagi pencemaran lingkungan hidup namun dalam pelaksanaannya sering kurang tegas (konsisten).
Karenanya, peranan pemerintah sangat penting untuk bertindak tegas dalan pengawasan pembangunan dan pembangunan harus dilakukan menurut Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Pemerintah harus menciptakan tempat-tempat yang menunjang lingkungan hidup, misalnya dengan menyediakan taman-taman, hutan buatan dan pepohonan untuk penghijauan sekaligus untuk meyerap air. Sedangkan pihak swasta diminta untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan, menciptakan kawasan hijau yang baik sekitar pabrik dan perumahan karyawan.
Hal yang dilakukan untuk meningkatkan kesadaran lingkungan
    Pendidikan dalam arti memberi arahan pada sistem nilai dan sikap hidup untuk mampu memelihara keseim­bangan antara pemenuhan ke­pentingan pribadi, kepentingan lingkungan sosial, dan kepen­tingan alam. Kedua, memiliki solidaritas sosial dan solidaritas alam yang besar me­ngingat tindakan pribadi berpengaruh kepada lingkungan sosial dan ling­kungan alam.
    Kegiatan karya wisata ke alam bebas, hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat lebih mendekatkan diri mereka terhadap alam, dan agar mereka mengetahui bahwa lingkungan harus dijaga dengan baik bukan untuk dirusak atau dihancurkan.
    Pemerintah juga harus membuat masyarakat Indonesia memiliki tingkat kesadaran lingkungan yang tinggi, dengan menjalankan peraturan yang telah dibuat ataupun dengan mengadakan event-event yang dapat membangkitkan kepedulian terhadap lingkungan.

Keberlanjutan Pembangunan



A.    Keberlanjutan Pembangunan

1 Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 memperjuangkan adanya good governance and clean government. Tuntutan yang diajukan ini merupakan reaksi terhadap keadaan pemerintah pada era Orde Baru dengan berbagai permasalahan yang terutama meliputi pemusatan kekuasaan pada Presiden, baik akibat konstitusi (UUD 45) maupun tidak berfungsi dengan baik lembaga teringgi dan tinggi negara lainnya, serta tersumbatnya saluran partisipasi masyarakat dalam memberikan kontrol sosial.
2 Lima Tahun setelah dimulainya reformasi, keinginan untuk memperoleh good governace and clean government masih jauh daripada dipenuhi. Berbagai kendala menampakkan diri dalam bentuk gejolak politik, ekonomi, sosial budaya, hukum, pemerintahan, yang simpang siur dan menimbulkan ketidakpastian yang bermuara pada keresahan dan letupan-letupan yang membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
3 Dalam pada itu, secara konseptual telah berkembang prinsip pembangunan berkelanjutan yang mewarnai perkembangan dunia sejak KTT di Rio de Janeiro pada tahun 1992. prinsip tersebut telah dicantumkan baik dalam berbagai konvensi pada tingkat global, maupun dalam berbagai kesepakatan regional, kebijakan nasional, dan kebijakan lokal.
4 Hubungan antara good governance dan pembangunan berkelanjutan dapat dilihat dari sudut kelembagaan dan dari sudut sikap sumberdaya manusianya.
B. GOOD GOVERNANCE
1. Kunci utama memahami good governance, menurut Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), adalah pemahaman atas prinsip-prinsip yang mendasarinya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini didapat tolok ukur kinerja suatu pemerintah.
2. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
a. Partisipasi masyarakat: semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga¬lembaga perwakilan yang sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kepastian untuk berpartisipasi secara konstruktif.
b. Tegaknya supremasi hukum: kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk didalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia.
c. Transparasi: transparansi dibangun atas dasar informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintah, lembaga-lembaga, dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat dimengerti dan dipantau.
d. Peduli dan stakeholder: lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintah harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan.
e. Berorientas pada consensus: tata pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompok-kelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur¬prosedur
f. Kesetaraan: semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi: proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.
h. Akuntabilitas: para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta, dan organisasi masyarakat bertanggungjawab, baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan.
i. Visi strategis: para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya, dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.
3. Good governace hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Negara
• menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
• membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
• menyediakan public service yang efektif dan accountable;
• menegakkan HAM;
• melindungi lingkungan hidup;
• mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik
b. Sektor swasta:
• Menjalankan industri;
• Menciptakan lapangan kerja;
• Menyediakan insentif bagi karyawan;
• Meningkatkan standar kehidupan masyarakat;
• Memelihara lingkungan hidup;
• Menaati peraturan;
• Melakukan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi pada masyarakat;
• Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM
c. Masyarakat madani:
• Manjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
• Mempengaruhi kebijakan;
• Berfungsi sebagai sarana checks and balances pemerintah;
• Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
• Mengembangkan SDM;
• Berfungsi sebagai sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
C. PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
1. World Commission on Environment and Development (WCED) atau Brundtland Commission memberikan definisi pada prinsip pembangunan berkelanjutan sebagai “pembangunan yang memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi-generasi mendatang memenuhi kebutuhan sendiri”, definisi tersebut tercantum dalam Laporan Brundtland Commission Our Common Future yang diterbitkan pada tahun 1987.
2. Prinsip pembangunan berkelanjutan diangkat dalam berbagai hasil dari Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (United Nations Conference on Environment and Development atau UNCED), yang program kegiatannya dicantumkan dalam Agenda 21 Global.
3. Agenda 21 Global dijabarkan lebih lanjut dalam agenda 21 Nasional. Di Indonesia penjabaran tersebut dilaksanakan dengan ditetapkannya Agenda 21-Indonesia pada tahun 1997.
4. Agenda 21-Indonesia memperoleh penjabaran secara vertikal dalam Agenda 21 Propinsi dan secara horizontal dalam agenda 21 Sektoral.
5. Keseluruhan Agenda 21, mulai dari dari yang global ke yang regional, nasional dan lokal, merupakan advisory document yang memberikan saran kegiatan yang dapat dilakukan. Apabila ada bagian dari Agenda 21 Propinsi yang akan diberikan dasar hukum untuk memudahkan implementasinya, maka bagian tersebut harus dimasukkan ke dalam Pola dasar Pembangunan Propinsi yang bersangkutan yang penetapannya dilakukan dengan Peraturan Daerah.
6. Pembangunan berkelanjutan menjadi topik utama untuk konferensi Puncak Tinggi di Johannesbirg, yang dinamakan World Summit on Sustainable Development (WSSD), yang berlangsung pada tanggal 2-4 September 2002, yang telah menghasilkan Deklarasi Johanneburg mengenai Pembangunan Berkelanjutan. Deklarasi tersebut memuat 37 butir dengan sub-judul: dari Asal Muasal ke Masa Depan, dari Stockholm ke Rio de Janeiro ke Johannesburg, Tantangan Yang Kita Hadapi, Komitmen kami terhadap Pembangunan Berkelanjutan, Multilateralisme adalah Masa Depan, dan Mari Mewujudkan (Making it Happen).
D. HUBUNGAN HUKUM DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN
1. Masalah yang timbul yang berkaitan dengan bagaimana mengembangkan hukum lingkungan yang tepat guna mendukung pembangunan berkelanjutan bersumber pada tidak adanya yurisprudensi tentang pembangunan berkelanjutan. Bertahun¬tahun pembaharuan hukum lingkungan dilaksanakan di berbagai negara di dunia ini tanpa pemahaman yang jelas tentang kebutuhan untuk mengembangkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman sebelum memasuki proses perancangan Perundang-undangan. Berbagai pengalaman yang diperoleh dalam hubungan ini dan adanya pengembangan prinsip-prinsip panduan sebagaimana tercantum dalam Agenda 21, menyoroti kebutuhan akan perlu adanya kerangka hukum yang integratif dan menyeluruh untuk pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
2. Pendekatan Perundang-undangan perlu memberikan perhatian kepada pelaksanaan substansi dari pembangunan berkelanjutan melalui konsep daya dukung ekosistem dan metode-metode lain yang memadukan kepedulian lingkungan dengan kebutuhan sosial – ekonomi.
3. Hukum dapat menyediakan instrumen yang berguna sebagai pedoman bagi perilaku manusia, dan dimana perlu memaksakannya. Dengan jalan ini, hukum dapat memberikan landasan bagi perubahan perilaku yang diperlukan bagi pengembangan masyarakat yang benar-benar berkelanjutan.
4. Reformasi politik hukum, menurut Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), seharusnya dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi serta mengarah kepada perbaikan 6 (enam) hal, yaitu:
a. Lembaga Perwakilan yang mampu menjalankan fungsi kontrol yang efektif (effective representative system);
b. Peradilan yang bebas dari campur tangan eksekutif, bersih (tidak korup), dan professional;
c. Aparatur pemerintah (birokrasi)yang professional dan memiliki integritas yang kokoh;
d. Masyarakat sipil yang kuat sehingga mampu melaksanakan fungsi public control (public watchdog) dan penekanan (pressure);
e. Desentralisasi dan lembaga perwakilan Daerah yang kuat serta didukung oleh local civil society yang juga kuat (democratic decentralization) ;
f. Adanya mekanisme resolusi konflik.
E. KOMITMEN KELEMBAGAAN
1. Pelaksanaan pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen kelembagaan di tingkat global, yang tercantum dalam berbagai konvensi yang merupakan tindak lanjut dari KTT di Rio de Janeiro. Dalam Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan sebagai hasil WSSD dinyatakan di antaranya, bahwa Majelis Umum PBB harus mensahkan pembangunan berkelanjutan sebagai satu unsur kunci dalam menentukan kerangka kegiatan PBB khususnya untuk mewujudkan tujuan-tujuan pembangunan yang telah disepakati secara internasional, termasuk yang terdapat pada Deklarasi Millenium dan harus memberikan arahan politik yang menyeluruh terhadap pelaksanaan Agenda 21 dan pengkajiannya. Rencana tersebut menyatakan pula bahwa Commission for Sustainable Development (CSD) harus terus menjadi komisi tingkat tinggi mengenai pembangunan berkelanjutan dalam sistem PBB dan berfungsi sebagai forum untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan integrasi ketiga dimensi pembangunan berkelanjutan. CSD harus memberikan penekanan yang lebih pada tindakan-tindakan yang mendukung pelaksanaan pada semua tingkatan, termasuk memajukan dan memfasilitasi kemitraan yang melibatkan pemerintah, organisasi internasional dan para pemangku kepentingan terkait untuk pelaksanaan Agenda
21. Rencana tersebut di atas menekankan pula perlunya lembaga-lembaga internasional, baik di dalam maupun di luar sistem PBB, termasuk lembaga keuangan internasional, WTO dan GEF, untuk memperkuat, dalam mandatnya, usaha kerjasama mereka untuk memajukan dukungan kolektif dan efektif bagi pelaksanaan Agenda 21 pada semua tingkatan.
2. Pembangunan berkelanjutan merupakan pula komitmen regional. Dalam Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan dinyatakan bahwa pelaksanaan Agenda 21 dan hasil-hasil KTT harus secara efektif dilakukan pada tingkatan regional dan subregional, melalui komisi-komisi regional dan badan-badan serta lembaga-lembaga regional dan sub-regional lainnya. Komitmen regional di antaranya dapat dilihat dalam Asean Environmental Program (ASEP)
3. Dalam Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan tercantum bahwa setiap negara mempunyai tanggung-jawab utama terhadap pembangunan berkelanjutannya, dan peran dari kebijakan nasional dan strategi pembangunan sangatlah penting. Setiap negara harus memajukan pembangunan berkelanjutan pada tingkat nasional dengan antara lain, memberlakukan dan menegakkan Undang-Undang yang jelas dan efektif yang mendukung pembangunan berkelanjutan. Semua negara harus memperkuat lembaga-lembaga pemerintah, termasuk melalui penyediaan infrastruktur-infrastruktur yang diperlukan dan dengan memajukan transparansi, akuntabilitas dan lembaga-lembaga administratif dan lembaga-lembaga peradilan yang adil.
4. Dengan pencantumannya dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang dimulai dengan GBHN 1993 yang dipengaruhi oleh hasil UNCED pembangunan berkelanjutan senantiasa menjadi kebijakan nasional, yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai produk legislative pada tingkat nasional dan tingkat daerah, diantaranya dengan diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dimasukkannya ketentuan tentang pembangunan berkelanjutan dalam GBHN 1999, serta Peraturan-peraturan daerahnya masing¬masing. Penerapan kebijakan tentang pembangunan berkelanjutan ini dalam praktek menimbulkan deviasi yang cukup jauh, yang diakibatkan oleh kurang singkronnya peraturan satu dengan yang lainnya dan oleh berbedanya persepsi para aparat penegak hukum tentang suatu peraturan. Cukup banyak peraturan yang ketentuan-ketentuannya dapat diinterpretasikan berbeda-beda (multi interpretable) yang mempengaruhi pelaksanaan yang sering bertubrukan satu dengan yang lainnya.
5. komitmen kelembagaan membawa kepada keharusan adanya sinkronisasi pelaksanaan agar terdapat penanganan terpadu dengan pendekatan lintas sektor dan multi-serta interdisipliner.
F. KOMITMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1. Penerapan pembangunan berkelanjutan mensyaratkan adanya sumber daya manusia pelaksana pembangunan berkelanjutan yang memahami esensi pembanguna berkelajutan.
2. Kadar komitmen sumberdaya manusia tergantung pada pendidikan yang dilalui oleh sumberdaya manusia tersebut yang membawa kepada pemahaman dan penghayatan esensi pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam definisi Brundtland Commission. Ini berarti bahwa esensi pembangunan berkelanjutan perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, mulai tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah ke pendidikan tinggi, dengan substansi dan cara penyajian yang disesuaikan dengan kemampuan persepsi anak didik menurut jenjang pendidikannya.
3. Sumber daya manusia pelaksana pembangunan perlu senantiasa bertanya pada diri sendiri, apa yang tengah dilakukannya itu dampaknya (terutama dampak negatif) terhadap anak cucu. Dengan demikian, pembangunan berkelanjutan tidaklah semata-mata merupakan komitmen kelembagaan, akan tetapi juga komitmen pribadi masing-masing.
4. Seorang pemimpin, baik di lingkungan pemerintah maupun sektor swasta, perlu senantiasa membiasakan diri untuk merasa berkewajiban mendengar (luisterplicht) apa yang dikatakan oleh masyarakat yang mempunyai hak berbicara (spreekrecht). Kewajiban mendengarkan bagi pejabat dan hak berbicara bagi masyarakat merupakan unsur dari lembaga inspraak di Negeri Belanda, yang merupakan perwujudan dari peran serta masyarakat. Peran serta atau partisipasi masyarakat merupakan salah satu pilar utama good governance dan pembangunan berkelanjutan.
5. Rencana Pelaksanaan KTT Pembangunan Berkelanjutan menyatakan, bahwa semua negara harus memajukan partisipasi masyarakat melalui langkah-langkah yang memberikan akses terhadap informasi mengenai legislasi, regulasi, aktifitas, kebijakan, dan program-program.
G. SARAN
1. Dengan memperhatikan berbagai kriteria yang dikaitkan dengan pelaksanaan good governance dan telah ditetapkannya berbagai kebijakan pembangunan berkelanjutan pada tingkat global, regional, nasional, dan lokal, yang perlu dilaksanakan adalah evaluasi dari berbagai peraturan yang ada dengan disandingkannya dengan kriteria good governance dan kebijakan pembangunan berkelanjutan.
2. valuasi ini merupakan tugas yang tidak mudah, karena pendekatannya tidak hanya semata-mata dari sudut yuridis, akan tetapi dengan juga memperhatikan substansi yang diatur yang diatur demikian luas jangkauannya.
3. Pendekatan yang perlu diambil adalah pendekatan multi-dan interdispliner dan lintas sektoral.
4. Evaluasi harus pula melibatkan peran dari semua stakeholders dengan suatu komitmen yang tinggi, yang merupakan conditio sine qua non bagi pembenahan dan pembuatan pondasi baru pelaksanaan good governance dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan, yang sesuai dengan jiwa reformasi yang sesungguhnya.
5. Setiap perubahan sebagai tindak lanjut dari evaluasi perlu melalui konsultasi publik seluas mungkin, baik dari sudut banyaknya unsur yang dilibatkan maupun dari sudut jangkau daerah, sehingga perubahan tersebut akan benar-benar dipahami. Selain daripada itu, sosialisasi setelah menjadi peraturan sangat diperlukan untuk memantapkan penegakan hukumnya. Dalam hubungan ini, peran media massa, baik cetak maupun elektronik, sangatlah penting.
6. Badan Pembinaan Hukum Nasional dapat mengambil peran sentral dalam upaya evaluasi tersebut, dengan bantuan sepenuhnya dari dunia perguruan tinggi.



Sumber : Keberlanjutan Pembangunan